P4M Universitas Nasional

ARTIKEL P4M

Pusat Pengkajian Politik dan Pengembangan Masyarakat (P4M)

Demokrasi Deliberatif Bukan Demokrasi “Kalah – Menang”?

courtroom, wood texture, benches-898931.jpg

Biasanya, ketika mewacanakan tentang demokrasi, yang terlintas adalah penempatan status yang begitu tinggi terhadap hak individual seseorang dan ini terwujud dalam pemberian hak suara (vote) dalam sebuah pilihan politik melalui mekanisme pemilihan umum (pemilu). Jadi, dalam konteks politik, demokrasi dan pemilu bagaikan ”dua sisi mata uang”. Hanya saja, ini terkesan hanya menempatkan demokrasi dalam bentuk yang begitu ”tiran ” sebab yang terlihat adalah sebuah proses akhir, yang ujungnya adalah ”kalah-menang”. Yang menang adalah kaum mayoritas, sedangkan kaum minoritas senantiasa berada pada pihak yang kalah. Akibatnya, terjadilah pembiasan terhadap makna demokrasi itu sendiri, yang sesungguhnya juga berbicara tentang keadilan dan kesetaraan.

Dalam konteks inilah, diperkenalkan sebuah konsep baru tentang demokrasi yang lebih “mumpuni”, dan tentunya tidak selalu bicara tentang format akhir, yang selalu memposisikan pada mayoritas yang menang ataupun minoritas, sebagai pihak yang kalah. Pada dasarnya, filosofi dari konsep demokrasi deliberatif adalah sebuah perjalanan demokrasi yang amat percaya dengan proses diskursus yang berkembang di masyarakat, dan tentunya pondasi utama dalam sebuah diskursus di masyarakat adalah proses komunikasi. Menurut Jurgen Habermas, seorang teoritikus kritis yang berasal dari Jerman, komunikasi adalah sebuah “taken for granted”  bagi kehidupan bersama manusia dalam sebuah komunitas. Habermas amat percaya apabila komunikasi seperti ini juga digunakan dalam tradisi demokrasi yang lama, namun sejatinya sudah tidak relevan lagi digunakan di negara-negara hukum modern. Ia mencoba menghubungkan pendiriannya dengan keadaan-keadaan empiris masyarakat-masyarakat kompleks dewasa ini. Struktur-struktur komunikasi yang terkandung di dalam konstitusi negara hukum demokratis dipercaya sebagai sebuah proyek yang belum selesai, namun harus segera diwujudkan.

Dalam demokrasi deliberatif, kebijakan-kebijakan penting, misalkan saja perundang-undangan, amat dipengaruhi oleh diskursus-diskursus bebas yang terjadi dalam masyarakat Perlu ditegaskan, dalam sebuah komunitas, selain terdapat kekuasaan administratif (yang dijalankan negara) dan kekuasaan ekonomis (dipegang oleh kaum kapital) terbentuk suatu kekuasaan komunikatif melalui jaring-jaring komunikasi publik masyarakat sipil. Inilah yang menjadi inti dari demokrasi deliberatif.

Salah satu karya Habermas yang banyak mengupas tentang demokrasi deliberatif adalah Faktizitas und Geltung, yang diterjemahkan dalam bahasa Inggris, ”Between Facts and Norms : Contribution to a Discourse Theory of Law and Democracy”. Buku ini  menjadi bukti komitmen Habermas terhadap negara hukum demokratis. Faktizitas und Geltung lahir dari asumsi Habermas bahwa “negara hukum tidak dapat diperoleh maupun dipertahankan tanpa demokrasi radikal”. Karena sesungguhnyam dalam demokrasi deliberatif, negara tidak lagi menentukan hukum dan kebijakan-kebijakan politik lainnya dalam ruang tertutup, tetapi masyarakat sipil melalui media dan organisasi yang vokal memainkan pengaruh yang sangat signifikan dalam proses pembentukan hukum dan kebijakan politik itu. Medan publik menjadi arena di mana perundangan dipersiapkan dan diarahkan secara diskursif.

Kata “deliberasi” berasal dari kata Latin deliberatio yang artinya “konsultasi”, “menimbang-nimbang”, atau “musyawarah”. Demokrasi bersifat deliberatif, jika proses pemberian alasan atas sesuatu kandidat kebijakan publik diuji lebih dahulu lewat konsultasi publik atau dapat dipahami sebagai “diskursus publik”.

Tentu saja demokrasi deliberatifnya Habermas adalah hasil inovatif berpikirnya yang panjang dalam sejarah pemikiran tentang hukum, negara dan demokrasi. Paling tidak ada dua tradisi kenegaraan modern yang menjadi representasi dari inovasi ini yaitu tradisi liberal yang bermula dari John Locke dan tradisi republiken yang meneruskan paham kenegaraan JJ. Rousseau. Tradisi liberal memandang hukum dan negara secara utilitaristik sebagai lembaga-lembaga yang perlu untuk menjamin kebebasan-kebebasan warga masyarakat. Negara bukan tujuan pada dirinya sendiri, melainkan lembaga yang menciptakan kondisi keamanan yang diperlukan agar warga masyarakat dapat hidup dan berusaha dengan bebas. Sebaliknya, Rousseau memandang hukum sebagai ekspresi kehendak umum, kehendak suci rakyat. Mengabdikan diri pada negara adalah tugas suci. Republikanisme menegaskan bahwa negara tidak dapat stabil kalau hanya dianggap sebagai sarana pelayanan kebebasan individual.

 

Analisis dan Interpretasi Terhadap Demokrasi Deliberatif

Selama ini, pemahaman dari konsep demokrasi yang seringkali mengemuka di masyarakat adalah sebuah sistem dan struktur nilai yang memenangkan kaum mayoritas terhadap kaum minoritas. Ini bisa dilihat misalnya pada penyelenggaraan kegiatan partisipasi politik pada masyarakat, yang pada hakekatnya berujung pada metode pengambilan keputusan melalui cara vote, pemilihan suara secara langsung. Seseorang dapat memberikan akses suaranya untuk sebuah kekalahan ataupun kemenangan. Demokrasi seperti ini, pada hakekatnya, akan dengan tegas menunjukkan kemenangan yang diraiholeh mayoritas dan kekalahan yang harus diterima oleh minoritas. Prinsipnya sangat sederhana, demokrasi hanya menjadi tempat bagi si “pemenang”, yang tentunya itu adalah tempat bagi kaum mayoritas.

Sejatinya, implementasi demokrasi seperti ini, seolah tidak terlalu percaya pada proses, sebab yang dilihat pada hasil akhirnya. Masyarakat tidak pernah diajarkan untuk menerima kekalahan, karena ia hanya mengacu pada kemenangan. Oleh karena itulah, semuanya akan berduyun-duyun untuk menjadi bagian dari mayoritas, dengan segala cara, meskipun pada akhirnya menjalankan hal-hal yang sesungguhnya tidaklah demokratis.

Kalah-menang dalam demokrasi, sesungguhnya menyudutkan arti dari demokrasi itu sendiri, yaitu sebuah konsep yang menempatkan keadilan sesungguhnya. Demokrasi yang disuarakan sebagai hal ideal dan final dalam kehidupan masyarakat, (the end of ideology atau the end of history), merupakan penghalang kebebasan dan aktualisasi diri dari masyarakat itu sendiri. Pada prinsipnya, demokrasi seperti ini seolah mengalienasi masyarakat dari putusan-putusan langsung mengenai hidupnya sendiri. Demagogi merupakan strategi politik untuk meraih kekuasaan dengan menggunakan retorika dan proganda agar dapat menangkap impuls reaksioner dari suatu populasi. Hampir setiap bentuk demokrasi berakhir menggunakan cara ini untuk mengambil kesempatan meraih persetujuan mayoritas. Hal ini pada akhirnya menciptakan persetujuan melalui rasa takut, harapan, amarah, dan kebingungan publik.

Namun, sesungguhnya yang dapat kita pahami, sesungguhnya diskursus tentang demokrasi sudah dijalankan sejak masa lalu, terutama dalam konteks pemilihan kepala desa di Indonesia, yang dapat diistilahkan sebagai demokrasi desa. Demokrasi ini merupakan demokrasi asli yang lebih dahulu terbentuk sebelum negara Indonesia berdiri, bahkan sudah eksis pada masa kerajaan sebelum era kolonial. Ciri-ciri dari demokrasi desa antara lain adanya mekanisme pertemuan antar warga desa dalam bentuk-bentuk pertemuan publik seperti musyawarah/ rapat, dan ada kalanya mengadakan protes terhadap penguasa (raja) secara bersama-sama, misalnya Hak Pepe dalam masyarakat Jawa.

Saat ini, demokrasi desa dan desentralisasi, merupakan dua isu utama dalam ketatanegaraan Indonesia, di era transisi ini.  Secara umum, desentralisasi dikategorikan pada dua perspektif utama, yakni perspektif desentralisasi politik dan desentralisasi administrasi. Perspektif desentralisasi politik menerjemahkan desentralisasi sebagai devolusi kekuasaan dari pemerintah pusat kepada pemerintah daerah, sedangkan perspektif desentralisasi administrasi diartikan sebagai pendelegasian wewenang administratif dari pemerintah pusat kepada pemerintah daerah. ###

Bagikan

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp
Email

Leave a Reply

twenty − ten =

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Berita Populer

WhatsApp Image 2023-12-27 at 10.34
WORKSHOP Rapat Pleno Naskah Akademik Pemekaran Daerah Otonomi Baru (DOB) Kabupaten Babo Raya Teluk Bintuni Provinsi Papua Barat
hammer, books, law-620011.jpg
as opposed to using 'Content here, content here', making it look
courtroom, wood texture, benches-898931.jpg
using Lorem Ipsum is that it has a more-or-less normal distribution of letters
bookcase-chancellery-attorney-335849
is a long established fact that a reader will be distracted by the readable

Kategori

On Key

Sering Dikunjungi